Kabarjatim.id | Malang -Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan dan peningkatan kualitas layanan publik dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Malang, Jumat (9/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut mengusung tema “Evaluasi Kebijakan dan Kualitas Layanan Publik di Bidang Hukum, Keimigrasian, Pemasyarakatan, HAM, Pelindungan Saksi dan Korban, serta Penanggulangan Terorisme di Daerah.”

Dalam konteks evaluasi tersebut, Anisah menekankan bahwa kualitas pelayanan publik perlu menjadi perhatian bersama, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan perlindungan hukum, pemenuhan hak asasi manusia, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat.

kabarjatim

“Evaluasi kebijakan dan kualitas layanan publik harus menjadi perhatian serius. Pelayanan di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, HAM, serta pelindungan saksi dan korban harus terus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anisah Syakur.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan di daerah perlu terus dievaluasi agar berbagai program pemerintah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pelayanan sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan ke depan.

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap kekurangan dapat diperbaiki dan kualitas pelayanan publik semakin baik,” jelasnya.

Anisah menilai, penguatan pelayanan publik membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh lembaga terkait. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, HAM, pemasyarakatan, dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Melalui kunjungan kerja reses tersebut, Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan kualitas pelayanan publik di daerah sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.