Kabarjatim.id | Pasuruan – Dua warga Pasuruan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan setelah melakukan perlawanan saat penggerebekan yang dilakukan petugas di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Kedua pelaku, Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18), berusaha melawan petugas dan menghalang-halangi saat penggerebekan dengan upaya memprovokasi warga dan membawa balok kayu, batu dan paving saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan adanya perlawanan saat proses penggerebekan dan menghimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan bersinergi melawan Narkoba.

kabarjatim

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran, kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.” Kata AKBP Jazuli Dani.

Meski sempat diwarnai kericuhan, petugas akhirnya berhasil meringkus dua pelaku utama, Yudi dan Tian. Sementara itu, K bersama tiga rekannya yang berinisial S, T, dan O, serta empat warga lainnya, berhasil kabur dari kejaran.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, mulai dari sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, hingga pakaian yang diduga milik tersangka.

Kini, Yudi dan Tian harus menghadapi jerat hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait perlawanan terhadap petugas, yang bisa membuat mereka mendekam di penjara hingga tujuh tahun. Polisi pun memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. (Adr/Red).