Kabarjatim.id | Pasuruan -Siapa sangka, tawaran cicilan elektronik murah bisa berujung mimpi buruk? Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan resmi ke Polres Pasuruan pada 10 Januari 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR itu, AK diduga memanfaatkan aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater untuk menjalankan aksinya.
Modusnya terbilang licik, tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan cicilan super murah—jauh di bawah harga pasar. Siapa yang tak tergiur? Korban pun dengan sukarela memberikan data pribadi, mulai dari KTP hingga scan wajah. Nahas, data ini justru disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman atas nama korban, dan uangnya masuk ke kantong pribadi AK.
Tak hanya itu, AK juga meminta korban mengirimkan seluruh kode pembayaran pinjaman, dengan alasan akan membantu prosesnya. Tapi bukannya dibayar, cicilan malah macet dan korban harus menanggung beban utang yang bukan mereka nikmati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. “Saat ini rawan penipuan. Jangan mudah tergiur tawaran yang terlihat menguntungkan. Hidup hemat dan fokus pada kebutuhan itu lebih bijak,” ujarnya.
Polisi mengamankan belasan ponsel, sejumlah rekening bank atas nama tersangka, serta bukti percakapan WhatsApp dan data dari akun pinjaman online milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, dan sebanyak 195 orang telah melapor, tersebar dalam empat laporan berbeda.
AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.


