Pasuruan | Kabarjatim.id – Jajaran Kodim 0819 Pasuruan melakukan kegiatan pemasangan spanduk, baliho dan himbauan ditempat publik atau keramaian dan fasilitas umum kepada pedagang se Pasuruan Raya. Sabtu (28/5/22)
Pemasangan himbauan ini, menindak lanjuti perintah Komando Atas guna menjaga ketersediaan stock minyak goreng dan memastikan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk di wilayah Pasuruan Raya, Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke Koramil untuk melakukan pemasangan spanduk, baliho yang bertuliskan himbauan kepada seluruh pedagang se Pasuruan agar tidak menaikan harga minyak goreng curah melebihi HET yakni Rp. 14.000,-.
”Baliho yang di pasang pada setiap ditempat publik dan fasilitas umum atau pasar-pasar bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada para pedagang serta pembeli agar mengetahui harga minyak goreng curah yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Dandim.
Dengan adanya Baliho yang dipasang di setiap pasar maupun tempat publik lainnya supaya warga masyarakat dapat mengetahui serta mencegah adanya tindakan kecurangan harga yang dapat merugikan masyarakat, tambah Nyarman.(hms/hil)