Pasuruan | Kabarjatim.id – Tak henti-hentinya Polres Pasuruan terus menyuarakan Perang terhadap narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 21 tersangka dari 16 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 112,06 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi (koplo).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya. (11/8/2022)
Menurutnya, barang haram itu diedarkan oleh para tersangka dengan menyasar kepada para kalangan pelajar, karyawan pabrik dan kalangan remaja di Kabupaten Pasuruan, dan luar Kabupaten Pasuruan.
Terkait kasus tersebut, Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan sangat membuat keresahan di lingkungan masyarakat karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan membuat para pemakainya kehilangan akal sehat. Pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan tidak hanya sampai di sini. Pihaknya terus melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini guna menyelidiki lebih lanjut yang kemungkinan akan memunculkan tersangka baru,” tegasnya.
Beberapa tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut,
- WR (39) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
- MH (34) warga Wonorejo, Kab. Pasuruan
- TH (47) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
- AW (26) warga Prigen, Kab. Pasuruan
- DM (25) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- RH (23) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
- BM (37) warga Kraton, Kab. Pasuruan
- MF (39) warga Rembang, Kab. Pasuruan
- SH (39) warga Purwodadi, Kab. Pasuruan
- JF (26) warga Rembang, Kab. Pasuruan
- DW (33) warga Beji, Kab. Pasuruan
- US (51) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- MS (41) warga Karang Pilang, Kota Surabaya
- MS (38) warga Cerme, Gresik
- AF (39) warga Kab. Sidoarjo
- AT (55) warga Kab. Sidoarjo
- RS (54) warga Prambon, Kab. Sidoarjo
- HR (50) warga Puger, Kab. Jember
- RA (20) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
- VP (20) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- SH (27) warga Kejayan, Kab. Pasuruan
“Kami bersama Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus mencari para dan menumpas habis peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Kasat Narkoba.(hms/hil)