Pasuruan | Kabarjatim.id – Terkait maraknya peredaran rokok ilegal atau yang tidak dipasangi cukai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Salah satunya yang digelar di Pendopo Balai Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi terkait Peraturan Perundang – undang Ketentuan Di Bidang Cukai disampaikan oleh Personil Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan karang taruna Desa Balunganyar.
Soleh, Kepala Desa Balunganyar Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan atas pemberian wawasan terkait UU di bidang Cukai ini. Kamis, (15/09/22).
“Terima kasih kepada satpol pp dan juga dari bea cukai, yang telah hadir memberikan sosialisasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Kades Soleh menceritakan, bahwa cukai identik dengan rokok, maka dari itu sosialisasi sekarang ini mengundang berbagai lapisan elemen masyarakat.
Harapannya ialah agar dari materi sosialisasi yang sudah didapat tersebut bisa bermanfaat untuk seluruh warga.
“Nantinya agar bisa menularkan ilmu yang sudah didapat dari sosialisasi ini kepada saudara-saudara disekitarnya,” pungkasnya.(hil/tim)