Pasuruan | Kabarjatim.id – Dihadapan para anggota Pemuda Panca Marga (PPM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan Perundangan-undangan tentang Cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHC) yang bekerjasama dengan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan.
Bertempat di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Acara dibuka oleh Nurul Hidayati, Sekretaris Satpol PP dengan paparan tentang pentingnya menjaga kesehatan diri dan mencegah peredaran rokok ilegal. Kamis, (24/11/22).
Bunda Nurul, sapaan akrabnya mengatakan, ”Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan, dan juga pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal,”
“Kegiatan sosialisasi mengenai perundang-undangan akan digalakkan di seluruh kecamatan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya, para pedagang. Edukasi kepada para pedagang rokok ini berkaitan dengan legalitas rokok yang dijual oleh pedagang,” imbuhnya
Ditempat yang sama, Budiarto Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai menjelaskan, selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.
Bea Cukai Pasuruan, Budiarto melanjutkan, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal barang yang dikenai cukai, terutama cukai pada barang hasil tembakau.
”Sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal,” jelas Budiarto
Terllihat diacara sosialisasi tersebut di hadiri oleh Budiarto Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Munib Triatmoko Kecamatan Kraton, H.Mauludin Kepala Desa Selotambak, Ketua PPM Abdul Khamid,SH, serta Anggota PPM (Pemuda Panca Marga).
Pemuda Panca Marga tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka bersemangat mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan oleh narasumber dari baik dari Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan. (hil/tim)