Empat Pelaku Pencurian Spesialis Bobol SD Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Pasuruan | Kabarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).

Keempat pelaku diantaranya,

  • DW (42) warga Dsn. Balong Watu, Ds. Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.
  • MR (37) warga Dsn. Timbulrejo, Ds.Purwojati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.
  • IP (45) warga Dsn. Kendalpecabean, Ds. Kendalpecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo (Penadah).
  • AI (44) warga Dsn. Carat, Ds. Carat, Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan (Penadah).
    Kedua pelaku diatas merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H. pada hari Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.

AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari kamis tanggal 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kec. Gempol dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran, dan sesampainya di depan SDN SUKOLILO II Ds. Sukolilo, Kec. Prigen tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) Unit Tab Merk Zyrex, 1 (satu) Unit LCD, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjualnya kepada tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah Tab Merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah Proyektor dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu), 2 (dua) Buah Proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan.(hms/hil)

Mungkin Anda Menyukai