Pasuruan | Kabarjatim.id – Bersama dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD yang sebelumnya tipe B ke tipe A.
Tertuang dalam pengesahan Raperda Perubahan atas Perda no 08 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan, Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna di Gedung Dewan. Senin, (26/12/22) sore.
Hal itu guna memaksimalkan penanganan resiko bencana. Dimana jumlah kasus bencana di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi pada 2021, ada sebanyak 288 kejadian.
Data 288 kejadian yang terjadi pada tahun lalu itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda, H Saad Muafi, menurutnya, perlu adanya upaya percepatan dalam penanganan kebencanaan.
“Perlu di persiapkan menghadapi tantangan kebencanaan di masa yang datang dengan meningkatnya ancaman bencana,“ jelasnya.
Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam sambutannya menjelaskan, adanya Perda tentang perubahan ini berfungsi sebagai payung hukum dalam merubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A.
“Kami berharap agar raperda yang di tetapkan ini bisa lebih alplikatif dan dapat di jalankan dengan efektif,” kata Bupati.
Sehingga dengan adanya Perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD ini, di harapkan upaya – upaya pengurangan resiko bencana dapat di laksanakan dengan maksimal. “Dan dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.(hil/tim)