Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

Pasuruan | Kabarjatim.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Jambret yakni RH(26) warga Dsn. Pucangan, Ds. Pucangsari, Kec. Purwodadi, dan Korban merupakan seorang perempuan bernama LAILATUZ ZAKIATUS SHOLIKHA(22) warga Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (04/12/2022) pukul 18.15 WIB di Jalan Desa termasuk Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, tersangka RH(26) melakukan Tindak Pidana dengan Kekerasan (Jambret) sebuah Handphone milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru tua Nopol N-4632-TDY seorang diri, dan waktu itu tersangka melintas di daerah Capang dan bertemu dengan korban selanjutnya pelaku memepet korban dari samping kiri dan langsung menarik HP yang dibawa korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil menguasai HP korban saat itu pelaku langsung membawa kabur HP hasil curian untuk dimiliki.

“Ketika pelaku diamankan petugas, saat itu pelaku masih tetap menyimpan HP hasil Jambret yang dilakukannya untuk dipergunakan sendiri, sehingga saat itu pelaku beserta HP hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan oleh Petugas guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO beserta Doshbooknya, Type F11, warna hijau (hasil pencurian) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario, warna biru tua, Nopol. N-4632-TDY (kendaraan yg digunakan pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(hms/hil)

Mungkin Anda Menyukai