Pasuruan | Kabarjatim.id – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) Resmi laporkan dugaan mafia tanah dalam kasus pungli program redistribusi tanah negara di desa tambak sari, Purwodadi , Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua Format Ismail Makky dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Jaksa Agung Tri Radityo Pada Senin, 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail makky mengatakan kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan bukti bukti kita sampaikan kepada Kejaksaan, maka kami menduga kuat adanya dugaan Praktek Mafia Tanah terhadap pembuatan serifikat tanah yang di terbitkan BPN Kabupaten Pasuruan dan diserahkan kepada masyarakat pada tanggal 28 Desember 2022 oleh Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto Secara simbolis Di Desa Tambaksari , serta negara dirugikan ratusan millyar” Ujarnya
Dikatakan pula, “Bahwa sebagian masyarakat yang mengusahakan / menggarap tanahnya sendiri secara turun temurun lebih dari dua puluh (20) tahun lebih, diduga di wajibkan oleh kepala desa dan panitia untuk membeli tanah kepada saudara PA, namun bagi warga yang tidak bersedia membeli dan membayar, maka tanah tersebut diduga oleh Kepala Desa dan Panitia di sertifikat atas nama PA atau orang lain, yang jelas bukan penggarap atau bukan orang yang mengusahakan tanahnya sendiri seperti Tanah garapan Pak Senan tidak bisa bayar sertifikat diatasnamakan orang lain, Tanah garapan milik Jauri disuruh bayar ke PA DP 2 juta, tanah garapan milik Narto karena tidak membayar sertifikat jadi milik orang lain,“ jelasnya
Kasi Intel Kejari Jaksa Agung Tri Radityo mengatakan “Kami akan mempelajari dulu laporan tersebut, karena kasus pungli program redistribusi sedang kami jalani dan kejaksaan sudah menetapkan 3 tersangka, kami juga berharap masyarakat untuk aktif memberikan laporan dan data agar kasus ini tuntas, sudah menjadi komitmen kejaksaan untuk sikat habis mafia tanah,“ ujarnya. (hil/tim/red)