Kabarjatim.id | Pasuruan – 2 Warga Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terlibat perkelahian, pada Kamis (22/02/23).
Perkelahian tersebut disebabkan cekcok karena suatu lahan yang ada di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Kronologi kejadian sekitar pukul 14.00 Wib yang diawali pemotongan kayu yang dilakukan Arifin dari pagi bersama 5 orang lainya yang diberhentikan oleh penyewa lahan tangan kedua dengan alasan tanamanya tertimpah kayu.
Setelah itu Arifin memberhentikan aktivitas penebanganya untuk menemui Sunaryo di rumahnya bertujuan mencari solusi ada titik temu atas kejadian ini.
Sekitar pukul 14.30 Sunaryo datang ke TKP dengan Arifin untuk menemui “A” guna menjelaskan dan bertanggung atas tanamanya yang tertimpah kayu.
Diketahui, lahan tersebut memang disewakan ke “HJ” dan kemudian dilempar ke “A” untuk disewakan karena tidak sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan tersebut.
Diketahui, Pohon Jati yang ditebang Arifin sudah dijual oleh pemilik lahan yaitu H. Syukur kepada Sunaryo sekitar 2 tahun silam dengan harga Rp. 700.000,- yang kemudian ditebang oleh Sunaryo.
“Karena dasar itulah saya berani menjual pohon tersebut mumpung-mumpung ada pembeli dan sudah konfirmasi ke pemilik lahan dan memang sebelum lahan ini ada penyewa”, Ucap Sunaryo.
Arifin mengatakan, “saya merasah ibah kepada Sunaryo karena “A” penyewa lahan kedua dari “HJ” yang rusak tanamanya terus meminta haknya, saya bayar seratus ribu untuk uang ganti kerusakan, juga kalau untuk tanaman serai yang rusak nanti ambil saja sama sisa ranting-ranting kayu kalaupun nanti ditotal kurang saya tambah lagi uangnya”, terangnya.
Sekitar pukul 15.00.Wib “HJ” yang diduga terpancing emosi karena Istri “A” yang tidak terima tanamanya rusak mencoba menyerang Sunaryo diseberang jalan Desa Kunjorowesi, namun ditangkis oleh Sunaryo sambil mengucapkan “opo ae bah sampean iki”.
Tak berhenti sampai disini, “HJ” langsung pulang untuk mengambil sebilah celurit. Sunaryo yang sudah merasa aman berjalan santai untuk ngopi di warung Giso bersama Arifin.
Setelah itu “HJ” terlihat ada di rumah “A” yang tidak jauh dari warung kopi tersebut , kemudian “HJ” berjalan menuju Sunaryo dengan memanggil nama Sunaryo dengan nada tinggi, “Sunaaarr Rinioo!”, ucap “HJ”.
Kemudian, saat itu lah cekcok dan adu mulut terjadi yang mengakibatkan perkelahian antara “HJ” dan Sunaryo yang berujung pembacokan yang di alami Sunaryo.
Diketahui Sunaryo mengalami pembacokan di kepala dan beberapa luka ringan sabitan senjata tajam ditubuhnya yang kemudian dilerai dan dipisahkan oleh Warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, Sunaryo melaporkan ke Kepala Dusun dan Kepala Desa Wonosunyo, kemudian Sunaryo melakukan visum ke Pusdik Brimob Watu Kosek.
Keluarga Sunaryo yang tidak terima, melaporkan kejadian perkara ini kepada pihak Kepolisian Kecamatan Ngoro pada pukul 17.30 Wib. Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro langsung menanggapi Laporan tersebut.
Salah satu anggota Unit Reskrim Ngoro juga mengatakan akan melakukan mediasi dan juga penyidikan untuk kasus 351 ayat 2 ini secepatnya, “kalo memang keluarga korban sudah tak terima dengan kejadian ini untuk di proses kekeluargaan. Ya kami akan berjalan sesuai prosedur tindak pidana” ucap anggota Reskrim Polsek Ngoro.