Kabarjatim.id | Jakarta -DPR RI menjadwalkan pembahasan sejumlah agenda legislasi penting yang mencakup Reforma Agraria, 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, hingga RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Agenda tersebut tercantum dalam Lampiran Surat Nomor B/12885/LG.01.03/9/2026 tanggal 21 September 2026. Dalam daftar acara, terdapat empat agenda utama yang akan dibahas dalam rangkaian pembicaraan tingkat II maupun pengambilan keputusan.

Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, mengatakan pembahasan legislasi di DPR perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta dampak penerapan regulasi di lapangan.

“Pembahasan setiap rancangan undang-undang harus dilakukan secara cermat, komprehensif dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena undang-undang yang dihasilkan DPR akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat, sehingga setiap substansinya harus benar-benar dipastikan memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.

kabarjatim

Terkait agenda RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Anisah menegaskan bahwa pembahasan perlu melihat persoalan agraria secara menyeluruh, termasuk kepastian hukum serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria bukan hanya persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan dan bagaimana sumber daya agraria dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah,” terangnya.

Sementara itu, mengenai pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota, ia menilai pembentukan regulasi harus tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.

“Setiap daerah memiliki karakteristik, potensi dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pembentukan undang-undang mengenai Kabupaten/Kota harus mampu memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus tetap memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan tata kelola pemerintahan di daerah,” pungkasnya.

Adapun agenda ketiga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Sedangkan agenda keempat adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, tentu diperlukan pembahasan yang matang karena menyangkut kebutuhan energi nasional, keberlanjutan dan masa depan pembangunan. Perpanjangan waktu pembahasan harus dimanfaatkan untuk memastikan substansi regulasi benar-benar komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan Indonesia ke depan,” jelas Anisah.

Ia menambahkan, proses legislasi harus tetap mengedepankan pembahasan berbasis substansi dan kepentingan publik.

“Prinsipnya, DPR harus memastikan setiap produk legislasi tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang baik, dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.