Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

PASURUAN KOTA | Kabarjatim.id – Sat Pol Airud Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan. Jum’at(17/5/2024)

Bertempat di TPI Ngemplakrejo Jl. RE Martadinata Kota Pasuruan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat, penggunaan bahan Peledak (bom ikan) serta dampak buruknya bagi lingkungan.

“Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” Ucap KBO Pol Airud.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.” Tambah Ipda Suhari.

Banyak imbauan telah kita sebar dalam menanggulangi bahaya bondet, termasuk kepada masyarakat yang mengetahui kepemilikan atau kegaiatan perakitan bondet.

“Kami mohon untuk masyarakat agar memberikan informasi melalui DM Instagram @respaskot, Watshap pengaduan (0821-2875-2002), atau di call center 110, apabila mengetahui ada yang memiliki atau membuat bahan peledak(Bondet).” imbau Ipda Suhari

kita mengharapkan nelayan yang masih atau diduga menggunakan alat tangkap dengan bantuan bom ikan untuk segera berganti ke jaring yang ramah Lingkungan.

Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M Doyo S. Pi menyampaikan tentang alternatif-alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan.

“Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.” Kata Aulia M Doyo.

“Serta kami selalu siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman.” Pungkas Aulia M Doyo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat.(Hil/hms)

Mungkin Anda Menyukai