Pj Bupati Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan 329 Kepala Desa Kabupaten Pasuruan
PASURUAN | Kabarjatim.id – Sebanyak 329 kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, di Pendopo Nyawji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/6/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery, menambahkan bahwa dari 329 kades yang dikukuhkan, 320 di antaranya adalah hasil Pilkades serentak, sementara 9 lainnya berasal dari pergantian antar waktu.
“Masa jabatan ratusan kades yang dikukuhkan bervariasi, berakhir pada tahun 2025, 2028, dan 2029. Namun, ada 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa tidak mendapatkan perpanjangan,” kata Diano.
Dari jumlah tersebut, dua kades mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pileg, yaitu Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi dan Kades Kedungbanteng di Kecamatan Rembang.
Selain itu, dua kades lainnya tersandung masalah hukum, yakni Kades Penunggul di Kecamatan Nguling dan Kades Tambaksari di Kecamatan Purwodadi.
Ada juga satu desa yang gagal dalam Pilkades serentak tahun lalu karena tidak memenuhi persyaratan minimal dua calon, yaitu Kades Kedawung Wetan di Kecamatan Grati.
“Sisanya, desa tersebut dijabat oleh seorang penjabat (Pj) karena kades sebelumnya meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Diano, Pj kades diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan setempat. “Yang penting PNS, dan itu telah diatur dan diamanatkan dalam undang-undang,” pungkasnya.
Pj Andriyanto menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ia mengingatkan para kades untuk menjauhi segala bentuk korupsi.
“Korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang negara, tapi juga memakan hak orang. Ini yang harus dicamkan bersama-sama oleh seluruh kades di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kita semuanya diselamatkan dan dijaga dari potensi orupsi,” tegasnya (Hil)