PASURUAN | Kabarjatim.id – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan Handphone yang terjadi pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni seorang laki laki berinisial PS(20) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas(26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu bahwa pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jl. Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku MF(Vonis) dan PS(Kap), yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan raya Surabaya – Malang Desa Parerejo dan ketika korban hendak memasukan Hp miliknya tersebut ke dalam tas, tiba tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi
“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama PS(20) di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey (sudah disita sebagai barang bukti pada berkas Perkara sebelumnya yaitu MF), dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya.(Hil/hms)