Kabarjatim.id | Kota Malang – Hari ini, ribuan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. Aksi yang diikuti oleh sekitar 8.000 peserta ini merupakan reaksi keras terhadap rencana DPR RI yang akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada, yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diky Wahyu Firmansyah, Ketua PC PMII Kota Malang periode 2024-2025, menegaskan bahwa RUU Pilkada yang disusun dengan terburu-buru ini mencerminkan ketidaktransparanan dan pengabaian terhadap partisipasi publik. “Proses penyusunan RUU ini terkesan dilakukan di balik layar, tanpa melibatkan masyarakat luas, yang seharusnya menjadi subjek utama dalam pembahasan undang-undang terkait pemilu,” ungkap Diky. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengesahan RUU ini berpotensi besar melanggar putusan MK, yang telah menetapkan aturan main dalam pemilihan kepala daerah. (Katadata, Katadata)
Proses Pengesahan yang Dipertanyakan
Pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membawa draf Revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna, meskipun hanya didukung oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada. Keputusan ini diambil dengan cepat, tanpa mendengar secara penuh argumen dari fraksi yang menolak, yakni PDIP. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk meloloskan RUU ini tanpa melewati proses yang benar-benar demokratis.
Menurut Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara, pengesahan RUU ini berpotensi menimbulkan konflik konstitusional yang serius. “Mengabaikan putusan MK berarti mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjadikan MK sebagai penjaga konstitusi,” jelasnya. Krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara pun dikhawatirkan akan meningkat jika RUU ini tetap dipaksakan. (Katadata, Bisnis.com)
Seruan Aksi dan Tuntutan PMII
PMII Kota Malang menyerukan agar DPR RI segera menghentikan pengesahan RUU Pilkada yang problematis ini. Diky Wahyu Firmansyah menjelaskan bahwa PMII menuntut:
1. Penerapan Prinsip Keterbukaan: Setiap tahapan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif, sehingga rakyat dapat mengawasi proses legislasi yang berdampak pada hak-hak demokratis mereka.
2. Kepatuhan terhadap Putusan MK: Semua keputusan hukum dan legislasi harus mematuhi putusan MK, yang telah mengatur mekanisme pilkada demi menjaga keadilan dan kedaulatan hukum.
3. Pengawasan Publik yang Lebih Kuat: PMII mendesak agar masyarakat sipil, LSM, dan media berperan lebih aktif dalam mengawasi proses legislasi di DPR untuk mencegah manipulasi undang-undang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Diky juga menekankan bahwa aksi unjuk rasa yang akan digelar sore ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. “Kami tidak akan berhenti hingga DPR menghentikan proses pengesahan RUU Pilkada ini, yang jelas-jelas menyalahi keputusan MK dan merusak tatanan demokrasi di negeri ini,” tegasnya.
Ajakan untuk Bergabung dalam Perjuangan
PMII Kota Malang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga aktivis, untuk bersatu dalam perjuangan ini. Aksi yang akan digelar pukul 15.00 WIB nanti bukan hanya sekedar protes, tetapi adalah panggilan untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi yang sedang diancam oleh tindakan inkonstitusional.
Diky Wahyu Firmansyah
Ketua PC PMII Kota Malang
Periode 2024-2025