Kabarjatim.id | Jakarta -Isu implementasi Pasal 33 UUD 1945 kembali menjadi sorotan publik. Pasal yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dinilai masih belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa peran Komisi XIII sangat strategis dalam memastikan amanat konstitusi tersebut benar-benar terwujud. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam mengelola sumber daya nasional demi kemakmuran rakyat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis yang tidak boleh keluar dari amanat konstitusi.

Dinegara lain, BUMN sepenuhnya dikuasai negara dan hasilnya kembali untuk rakyat. Kita juga bisa melakukan hal yang sama. BUMN harus benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak, sementara rakyat yang menjadi pemilik sah dari konstitusi ini justru tertinggal,” tegas Anisah Syakur.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sumber daya manusia.

kabarjatim

“Pasal 33 harus dimaknai bukan hanya dari sisi pengelolaan ekonomi, tetapi juga bagaimana negara hadir dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.

Anisah Syakur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama memperjuangkan implementasi Pasal 33 sebagai landasan pembangunan nasional.

“Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama negara. Komisi 13 akan terus berkomitmen mengawal agar konstitusi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.