Kabarjatim.id | Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Jawa Timur menyampaikan sikap tegas terhadap penanganan perkara hukum yang menjerat Suyitno, yang dikaitkan dengan peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi di Kota Batu, Malang. LBH PMII Jatim menilai bahwa konstruksi hukum yang menempatkan Suyitno seolah-olah sebagai pelaku pembunuhan merupakan penerapan hukum yang keliru dan berpotensi melanggar prinsip keadilan pidana.
Direktur LBH PMII Jawa Timur, Ilham Fariduz Zaman, yang bertindak sebagai kuasa hukum Suyitno, menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur sebagai pelaku pembunuhan maupun pihak yang turut serta, sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatan dan kesalahan yang bersifat personal. Dalam perkara ini, kami tidak menemukan satu pun perbuatan aktif dari Suyitno yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Ilham, Senin(12/01/2026)
Tidak Ada Unsur Perbuatan dan Niat Jahat
Ilham menjelaskan, berdasarkan hasil pendampingan hukum, pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta rekonstruksi peristiwa secara objektif, Suyitno tidak melakukan kekerasan fisik, tidak menguasai alat, tidak memberikan perintah, dan tidak memiliki niat awal (mens rea) untuk terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Padahal, menurut hukum pidana Indonesia, Pasal 338 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan sengaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan Pasal 340 KUHP bahkan menuntut adanya unsur perencanaan terlebih dahulu. “Seluruh unsur tersebut tidak melekat pada diri klien kami,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat kejadian perkara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Prinsip ini telah lama dikenal dalam praktik peradilan pidana, bahwa hadir di TKP bukanlah bukti kesalahan, tanpa disertai perbuatan pidana yang konkret.
Penerapan Pasal 55 KUHP Dinilai Dipaksakan
LBH PMII Jatim juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Menurut Ilham, unsur turut serta hanya dapat diterapkan apabila terdapat:
1. Kesepakatan kehendak (meeting of minds),
2. Kerja sama yang sadar dan aktif (bewuste samenwerking),
3. Kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana.
“Dalam kasus Suyitno, tidak ada bukti adanya kesepakatan, tidak ada kerja sama sadar, dan tidak ada kontribusi langsung. Maka penerapan Pasal 55 KUHP terhadap klien kami merupakan bentuk overcriminalization,” kata Ilham.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang hanya karena relasi sosial atau kedekatan dengan pelaku utama, sebab hal tersebut bertentangan dengan asas nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Suyitno Korban Relasi Kuasa dan Tekanan Situasional
Lebih lanjut, LBH PMII Jatim menilai bahwa Suyitno justru berada dalam posisi korban keadaan, yakni seseorang yang terjebak dalam situasi di luar kehendaknya, dengan tekanan psikologis dan dominasi pihak lain yang lebih berkuasa dalam peristiwa tersebut.
“Kami melihat adanya relasi kuasa dan tekanan situasional yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, hukum pidana seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menyamakan korban keadaan dengan pelaku utama,” ujar Ilham.
Menurutnya, hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mampu membedakan peran secara proporsional, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Penegasan Asas dan Prosedur Hukum
LBH PMII Jatim mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada asas praduga tidak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain itu, Pasal 183 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Ilham juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari tekanan.
LBH PMII Jatim Akan Kawal Hingga Tuntas
Atas dasar tersebut, LBH PMII Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal perkara Suyitno secara serius dan berkelanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi objektif terhadap konstruksi perkara.
“Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena ia berada di tempat dan waktu yang salah. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan,” pungkas Ilham Fariduz Zaman.
LBH PMII Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.


