Malang, Kabarjatim.id — DPRD Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap rencana pelaksanaan program bantuan sebesar Rp 50 juta bagi setiap Rukun Tetangga (RT).

Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa program tersebut harus benar-benar disalurkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di tingkat lingkungan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menyampaikan bahwa program yang dikenal dengan sebutan RT Berkelas ini diharapkan mampu memperkuat peran RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan sekaligus pembangunan di wilayah paling kecil dalam struktur pemerintahan.

Menurutnya, keberadaan program ini tidak sekadar memberikan dukungan anggaran, tetapi juga menjadi sarana bagi ketua RT untuk mengusulkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya masing-masing.

kabarjatim

“Harapannya program ini dapat menjawab persoalan yang ada di setiap wilayah, sekaligus memberi ruang bagi para ketua RT untuk mengusulkan kebutuhan yang memang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Amithya, Kamis (19/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia tersebut juga menyoroti pentingnya penyempurnaan kamus usulan yang akan menjadi pedoman dalam proses pengajuan program oleh RT.

Ketua Dewan itu menilai keberadaan kamus usulan tetap diperlukan agar arah perencanaan pembangunan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Meski demikian, Mia menegaskan bahwa daftar usulan tersebut tidak boleh bersifat kaku.

Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kondisi infrastrukturnya.

Karena itu, fleksibilitas dalam pengajuan program harus tetap diberikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

“Setiap RT memiliki situasi yang tidak sama. Karena itu, daftar usulan tidak bisa dipukul rata. Harus mempertimbangkan kondisi di lapangan, mulai dari aspek sosial masyarakat hingga kebutuhan infrastruktur di wilayah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menilai perlunya pendampingan yang memadai bagi para ketua RT dalam menyusun dan menentukan prioritas program yang akan diajukan.

Pendampingan tersebut penting agar penggunaan anggaran dapat direncanakan secara tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ia menggambarkan proses pengusulan program tersebut layaknya memilih menu makanan.

Dalam hal ini, pengusul harus benar-benar memahami kebutuhan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menentukan pilihan program yang akan dijalankan.

Dengan adanya penyempurnaan dalam kamus usulan dan proses pendampingan yang lebih intensif, Mia optimistis program bantuan Rp 50 juta per RT dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.

“Sangat mungkin juga dilakukan pengaturan proporsi anggaran. Misalnya sekitar 70 persen diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, sementara sisanya dapat dimanfaatkan untuk sarana prasarana atau kebutuhan infrastruktur lingkungan,” pungkas Mia.