Malang, Kabarjatim.id – Kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah memastikan bahwa enam objek tanah dan bangunan di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak berada dalam status sengketa.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui surat anonim atau surat kaleng yang dinilai menyesatkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum para ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2022, hanya dua objek yang secara resmi dinyatakan sebagai objek sengketa warisan.
Sementara enam objek lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai hak sah para ahli waris.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Dari delapan objek yang sempat dipersoalkan, hanya dua yang masuk kategori sengketa. Enam objek lainnya telah dinyatakan sah milik ahli waris dan tidak memiliki masalah hukum apa pun,” ujar Yayan kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Yayan didampingi dua anggota tim hukumnya, yakni V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah ditempuh sesuai prosedur dan menghasilkan kepastian yang final.
Kasus ini bermula dari gugatan dua pihak yang mengaku sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri, suami dari almarhumah Hj. Siti Hafsah.
Kedua penggugat tersebut adalah Farida, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Nancy Yuniar asal Kota Pasuruan.
Mereka mengklaim memiliki hak atas sejumlah aset peninggalan dari pernikahan terdahulu ayahnya.
Namun menurut kuasa hukum, berbagai upaya hukum yang dilakukan para penggugat tidak membuahkan hasil sesuai klaim mereka.
Laporan pidana yang sempat diajukan bahkan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Gugatan perdata juga telah diputuskan secara tegas oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Berdasarkan putusan Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025, pengadilan menetapkan hanya dua objek yang masuk kategori harta waris bersama.
Objek tersebut adalah tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29, Kecamatan Gondanglegi, serta sebidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Yayan menambahkan bahwa sisanya, yakni enam objek lain, telah dinyatakan bukan bagian dari objek sengketa. Yang berarti kepemilikannya sah secara hukum dan tidak dapat dipermasalahkan lagi.
Salah satu objek yang dipastikan tidak bermasalah adalah tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi, tepatnya di depan rumah HM Sanusi.
Menurut Yayan, aset tersebut sering disebut dalam isu yang beredar, padahal status hukumnya sudah sangat jelas.
Objek di Jalan Trunojoyo itu sepenuhnya milik klien kami, Kuasa Hukum melanjutkan, dan tidak pernah menjadi bagian dari sengketa.
Lebih lanjut, Yayan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia menilai surat kaleng yang beredar justru berpotensi menimbulkan keresahan serta merugikan nama baik para ahli waris.
Sedangkan, isu tentang adanya ancaman, pemaksaan tanda tangan, atau keharusan melibatkan pihak tertentu dalam proses jual beli adalah informasi keliru. Dimana tim kuasa hukum memastikan itu tidak benar dan tidak berdasar.
Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris berharap polemik yang berkembang dapat segera berakhir.
Mereka juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan demi terciptanya kepastian dan ketertiban di tengah masyarakat.


