Malang, Kabarjatim.id — Sidang pengucapan sumpah novum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada 3 Februari 2026 kini berbuntut laporan pidana.

Seorang saksi bernama Wahyu Han Esbandi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan tersebut.

Laporan itu diajukan oleh Tatik Suwartiatun selaku Termohon Peninjauan Kembali (PK), didampingi kuasa hukumnya, Helly, S.H., M.H., pada Kamis, (05/02/2026) kemarin.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

kabarjatim

Dalam persidangan sumpah novum, Wahyu Han Esbandi yang mengaku sebagai sopir Imron Rosyadi menyampaikan bahwa dirinya menemukan dua dokumen yang disebut sebagai alat bukti baru (novum) pada 4 Desember 2025.

Dokumen tersebut, menurut keterangannya, ditemukan di dalam bagasi mobil milik Imron Rosyadi dan kemudian dijadikan dasar pengajuan PK.

Namun, Tatik Suwartiatun dan kuasa hukumnya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan sidang sumpah novum tersebut.

Keberadaan sidang justru mereka ketahui secara tidak sengaja saat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil untuk meminta salinan putusan perkara.

Helly, SH., MH. Kuasa Hukum, mendampingi Tatik Suwartiatun di PN Bangil

Kuasa hukum Tatik, Helly, menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk substansi keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah.

Helly menegaskan bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tidak memenuhi unsur sebagai alat bukti baru.

“Kami meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum itu bukanlah alat bukti baru. Dokumen tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2025, sehingga jelas tidak memenuhi unsur novum,” tegasnya. Jumat, (06/02/2026).

Selain itu, Helly juga menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak memberikan ruang bagi pihak termohon untuk berperan aktif dalam persidangan sumpah novum.

Menurutnya, pihaknya hanya diperkenankan hadir sebagai pengunjung, bukan sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut.

“Kami tidak diizinkan mengikuti sidang sebagai pihak termohon dan hanya diperkenankan hadir sebagai pengunjung. Hal ini tentu berpotensi merugikan hak klien kami dalam proses hukum,” ujarnya.

Helly menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan secara langsung dalam persidangan. Namun, keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim.

“Kami sudah menyampaikan keberatan langsung di persidangan, namun tidak ditanggapi. Bahkan majelis hakim menyarankan agar melaporkan secara pidana jika merasa ada keterangan palsu,” katanya.

Atas dasar itulah, lanjut Helly, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu tersebut ke Polda Jawa Timur agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena disarankan demikian, maka kami melapor ke Polda Jawa Timur agar perkara ini diproses secara hukum,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, Wahyu Han Esbandi diduga melanggar ketentuan Pasal 373 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.