Malang, Kabarjatim.id – Program Makan Bergizi Gratis dinilai mulai menunjukkan dampak sosial dan ekonomi di tingkat daerah.
Di Malang, kebijakan tersebut disebut telah membuka peluang kerja bagi lebih dari seribu warga melalui berbagai unit operasional yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Penilaian itu disampaikan Ketua Partai Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang.
Ia menilai program MBG seharusnya tidak dipandang semata sebagai proyek pemerintah, melainkan bagian dari kebijakan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“MBG adalah program pemerintah yang bertujuan membangun kesejahteraan. Tidak tepat jika dipersempit hanya sebagai proyek,” ujar Djoko Prihatin usai mengikuti kegiatan safari Ramadan bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Rabu (4/3/2026).
Menurut Djoko, perkembangan implementasi program tersebut di Kota Malang tergolong cukup pesat.
Saat ini tercatat sebanyak 67 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi untuk mendukung distribusi program makan bergizi.
Ia memperkirakan setiap unit SPPG mempekerjakan sekitar 15 hingga 20 orang tenaga kerja.
Dengan jumlah unit yang telah berjalan, Djoko menilai program tersebut secara tidak langsung telah menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja lokal.
Selain di tingkat kota, Djoko juga menyinggung capaian program MBG secara nasional.
Berdasarkan data pemerintah, program tersebut disebut telah membuka sekitar satu juta peluang kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa skala pelaksanaan program di setiap daerah memiliki variasi, sekaligus membuka ruang pengembangan yang lebih luas ke depan.
Program MBG sendiri menjadi salah satu agenda strategis pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti pentingnya pelaksanaan program tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center.
Dalam forum tersebut, presiden menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan berbagai program strategis nasional dapat berjalan efektif di lapangan.
Secara regulasi, pelaksanaan MBG didukung oleh 28 kementerian dan lembaga pemerintah.
Kebijakan ini juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025.
Djoko menilai dukungan lintas kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa program MBG dirancang sebagai kebijakan terpadu yang melibatkan banyak pihak, bukan sekadar program yang berdiri sendiri.
Terkait sejumlah polemik yang sempat muncul di Kota Malang, ia berpendapat evaluasi lebih tepat diarahkan pada aspek teknis pelaksanaan di lapangan, terutama pada operasional dapur yang menjalankan program tersebut.
“Yang perlu menjadi evaluasi adalah pengawasan pelaksanaan operasional di dapur MBG, agar kepastian standar kualitas menu yang disajikan benar-benar terjaga,” kata Djoko Prihatin.
Menurutnya, kritik terhadap pelaksanaan program seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan, bukan sebagai upaya untuk melemahkan program secara keseluruhan.
Ia menilai program MBG memiliki fondasi kebijakan yang cukup kuat untuk terus berkembang, terutama di tengah kebutuhan daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Tantangannya sekarang ada pada konsistensi pengawasan dan peningkatan standar pelaksanaan,” ujarnya.


