MALANG — Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya penguatan perlindungan situs dan warisan budaya di Kota Malang. Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Panja Komisi X DPR RI ke Kota Malang yang berlangsung di Taman Krida Kota Malang, Rabu (21/5/2026).

 

Ketua Panja Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menilai Malang memiliki potensi kebudayaan yang besar, baik dari sisi cagar budaya, situs sejarah, hingga keberadaan museum yang menjadi ruang edukasi masyarakat. Namun, menurutnya, potensi tersebut masih memerlukan perhatian lebih agar dapat terkelola secara berkelanjutan.

 

kabarjatim

Ia menyebut Kota Malang saat ini memiliki sejumlah fasilitas pelestarian budaya seperti Museum Pendidikan dan Museum Mpu Purwa yang dinilai dapat menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem kebudayaan daerah.

 

“Malang memiliki potensi budaya yang besar. Cagar budaya dan museum yang ada harus dijaga serta mendapatkan perhatian yang lebih agar tetap terpelihara dengan baik,” ujar La Tinro.

 

Menurutnya, pelestarian budaya tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah pusat. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat agar upaya perlindungan warisan budaya dapat berjalan secara optimal.

 

Dalam kunjungan tersebut, Panja juga menerima berbagai masukan terkait perlindungan cagar budaya, termasuk persoalan situs yang dinilai belum tercatat secara maksimal maupun yang belum memperoleh pengelolaan yang memadai.

 

La Tinro mengatakan, sejumlah negara telah menerapkan pola kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan museum serta kawasan budaya. Model semacam itu dinilai dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat keberlanjutan pelestarian budaya di Indonesia.

 

Selain aspek perlindungan fisik, ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran generasi muda terhadap sejarah dan budaya lokal. Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan ialah memperluas akses kunjungan pelajar ke museum maupun situs budaya sebagai sarana pembelajaran.

 

“Pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat perlu terlibat agar situs-situs budaya tetap terjaga dan memiliki manfaat bagi generasi mendatang,” katanya.

 

Di sisi lain, Panja Komisi X DPR RI saat ini masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebudayaan. Dalam proses tersebut, berbagai aspirasi dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan, termasuk penguatan aspek perlindungan, pemanfaatan, hingga mekanisme pencatatan potensi cagar budaya.

 

La Tinro menambahkan bahwa masih banyak situs yang diduga belum teridentifikasi maupun belum terkelola secara optimal, termasuk potensi situs yang berada di kawasan permukiman atau fasilitas publik. Karena itu, ia menilai upaya pendataan dan perlindungan perlu diperkuat agar aset budaya tidak hilang atau rusak seiring perkembangan wilayah.

 

Melalui kunjungan tersebut, Panja Komisi X DPR RI berharap berbagai potensi budaya di Malang Raya dapat memperoleh perhatian yang lebih besar serta menjadi bagian dari penguatan identitas budaya nasional.