Malang, Kabarjatim.id — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, memasuki babak baru.

Penyidik Satlantas Polres Batu resmi menyerahkan tersangka berinisial YAP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu pada Rabu (17/6/2026).

Dengan pelimpahan itu, perkara kecelakaan yang terjadi pada 23 Desember 2025 dini hari segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

kabarjatim

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Misno, seorang pejalan kaki yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Sultan Agung.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, SH, mengatakan seluruh proses penyidikan telah selesai setelah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.

“Untuk berkas berjalan di P21 Tahap II dan kami serahkan YAP ke Kasi Pidum Kejari Batu dalam proses Tahap II sebagai persiapan menuju persidangan,” ujar Agus.

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut berlangsung hampir enam bulan hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, YAP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

“Benar, tersangka YAP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Budi menambahkan, setelah proses tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Selama menunggu proses persidangan berlangsung, tersangka YAP akan menjalani penahanan sementara dengan status titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penuntutan hingga perkara memasuki agenda persidangan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan pejalan kaki bernama Misno tersebut resmi memasuki tahap penuntutan.

Perkara selanjutnya akan diuji melalui persidangan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.