Kabarjatim.id | Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dengan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat melalui berbagai media, baik pemberitaan maupun media sosial.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Komitmen tersebut ditegaskan saat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, bersama Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci, dilansir dari pasuruankab.go.id Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena tingginya keuntungan yang diperoleh para pelaku.
“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, peredaran barang kena cukai ilegal juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai berimbas pada terhambatnya penyediaan fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan mereka,” tambahnya.
Upaya edukasi tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Triwulan I Tahun 2025 yang dipimpin Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, pada Rabu (29/4/2026) sore. Dalam rapat itu, Pemkab Pasuruan menekankan pentingnya inovasi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai salah satu strategi optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Mas Rusdi mengungkapkan bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan penggunaan DBHCHT dengan program prioritas daerah, namun tetap selaras dengan Asta Cita Presiden serta program strategis nasional.
Lebih lanjut, Mas Rusdi menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT nasional mengalami penurunan dari tahun 2025 ke tahun 2026 sehingga diperlukan pemanfaatan anggaran yang semakin efektif, termasuk memperkuat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tahun 2025 diterima 3,5 Triliun sedangkan untuk tahun 2026 hanya 1,7 Triliun. Otomatis semuanya juga berkurang untuk pembagian masing-masing daerah tidak hanya di Kabupaten Pasuruan saja,” jelas Mas Rusdi.
Dengan memperluas jangkauan informasi melalui media massa, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak rokok ilegal terus meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. (Pasuruan Kabupaten)


