Kabarjatim.id | Pasuruan  – Upaya mediasi dalam perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu tidak membuahkan kesepakatan. Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memilih menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat dan memastikan perkara dilanjutkan ke sidang pokok di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (21/7).

Sikap tersebut diambil karena pihak tergugat meyakini seluruh pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kuasa hukum, dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak sejalan dengan fakta di lapangan maupun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Nofi menegaskan bahwa Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi landasan pelaksanaan PTSL telah disahkan dan diterapkan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan. Karena itu, mekanisme yang diterapkan di Desa Randupitu tidak dapat disamakan dengan penafsiran lain yang berada di luar regulasi daerah.

“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa di apa-apakan, disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi di luar ruang sidang.

kabarjatim

Menanggapi tuntutan pengembalian dana yang diajukan penggugat, Nofi menyatakan panitia maupun Kepala Desa Randupitu tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang selama proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Kami dari panitia dan kepala desa karena disuruh mengembalikan, kami tidak bisa karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi mencabut berkas permohonannya sebelum proses selesai.

“Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Tatkala itu tidak ditarik, tidak diambil, berkas berjalan, apalagi sampai sekarang sudah mau selesai,” kata Nofi.

Berdasarkan mekanisme tersebut, pihak tergugat menilai seluruh tindakan panitia maupun pemerintah desa telah mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak terdapat kewajiban hukum untuk melakukan pengembalian dana sebagaimana dituntut penggugat.

Nofi juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan program berlangsung tidak ada pemohon lain yang menyampaikan keberatan selain pihak yang kini mengajukan gugatan.

“Artinya, yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan, itu enggak ada yang keberatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nofi menerangkan bahwa apabila terdapat pemohon yang merasa keberatan dan memutuskan mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon tersebut sebagai penerima manfaat langsung, bukan kepada pihak lain.

“Misal pemohon saya keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” jelas Nofi.

Berbekal dasar hukum yang diyakini kuat serta keyakinan bahwa seluruh tahapan Program PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu menyatakan siap membuktikan seluruh fakta dalam persidangan. Pihak tergugat optimistis majelis hakim akan memberikan penilaian berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu yang telah dijalankan secara sah dan transparan.