Kabarjatim.id | Pasuruan – Proses mediasi perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).
Dalam agenda tersebut, pihak penggugat menyerahkan resume perdamaian, sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan menolak sejumlah poin yang diajukan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun fakta pelaksanaan program.
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan tertulis sesuai arahan hakim mediator pada sidang mediasi pekan depan. Menurutnya, isi resume perdamaian yang diajukan penggugat masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
“Penggugat mengajukan resume perdamaian. Namun dalam salah satu pokoknya, mereka mempersoalkan PTSL Kabupaten Pasuruan seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp3 miliar. Padahal itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan dan tidak dijelaskan dalam Perbup. Itu salah satu yang akan kami kaji,” ujar Nofi.
Nofi menjelaskan, terdapat tiga pokok permintaan penggugat yang menurutnya tidak dapat dipenuhi.
Pertama, mengenai permintaan agar Bupati menerbitkan kebijakan tertulis terkait ambang batas biaya tambahan PTSL sebagaimana peraturan di daerah lain. Menurut Nofi, kewenangan menerbitkan Peraturan Bupati bukan merupakan ranah pengadilan.
Ia menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati bukanlah wewenang pengadilan, melainkan ranah DPRD sebagai legislasi. Jika Perbup dianggap salah, maka gugatan harus diajukan melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Poin kedua berkaitan dengan permintaan agar Kepala Desa dan Panitia PTSL mengembalikan biaya yang telah dibayarkan masyarakat. Terhadap tuntutan tersebut, Nofi menyatakan penolakan secara tegas.
“Itu tidak bisa karena dalam pelaksanaan sosialisasi sudah disepakati bersama bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon sekian. Program ini sudah berjalan validasi, verifikasi, dan pengukuran sudah selesai. Kecuali program gagal, maka panitia wajib mengembalikan. Ini program sudah berjalan, jadi tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang,” tegasnya.
Selanjutnya, Nofi juga mempertanyakan legal standing para penggugat. Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan bukan merupakan penerima manfaat langsung dari program PTSL sehingga dasar gugatan tersebut patut dipertanyakan.
“Penggugat itu tidak ikut program, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL adalah manfaat individual. Jadi siapa yang merasa dirugikan, itulah yang berhak menggugat. Untuk LSM atau pihak lain, mungkin untuk kebijakan lain, tapi di sini tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan secara langsung. Selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, berarti masyarakat menerima program ini,” paparnya.
Atas dasar tersebut, Nofi memastikan pihaknya tetap akan menyampaikan penolakan terhadap resume perdamaian secara tertulis setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Panitia PTSL selaku prinsipal.
“Tadi sudah saya sampaikan, saya menolak resume perdamaian dari penggugat. Hakim menyuruh kami memberikan tanggapan secara tertulis untuk Selasa depan. Pada intinya, tahapan program sudah dilalui semua sosialisasi, pendataan, pengukuran, biaya yang disepakati, semuanya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk pengembalian,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam agenda mediasi yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa mediasi tetap berjalan meskipun hanya dihadiri perwakilan Desa Randupitu dan Panitia PTSL.
“Alhamdulillah, mediasi ini berjalan. Dari T1 (Bupati) tidak hadir, BPN juga tidak hadir, Camat tidak hadir. Yang hadir hanya dari desa dan panitia PTSL. Tadi dilakukan pembacaan resume dan usulan dari penggugat. Mediator memberi waktu satu minggu, Insya Allah Selasa depan untuk tanggapan tertulis terkait resume itu,” jelas Kudus usai persidangan.
Surya menambahkan, banyak hal yang perlu diperbincangkan, terutama kemungkinan adanya miskomunikasi antara kebijakan Bupati dan pelaksanaan di lapangan. Pihak penggugat bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan meminta klarifikasi secara tertulis dari Bupati.
“Memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terkait nominal biaya PTSL. Karena gugatan ini adalah citizen lawsuit yang mengarah pada kebijakan Bupati. Kami sudah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi”, Terangnya.
Mediasi ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 1 Juli lalu. Karena saya menggantikan kuasa lama pada 7 Juli, maka masih ada dua minggu ke depan. Jika arahnya ke perdamaian misalnya perubahan kebijakan waktu bisa ditambah,” paparnya.
Hakim mediator memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian. Dengan masih adanya perbedaan pandangan dari kedua belah pihak, proses mediasi akan kembali berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pengadilan.


