Kabarjatim.id | Pasuruan – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Polres Pasuruan. Laporan yang sebelumnya telah masuk kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap dugaan penyimpangan tersebut dapat diungkap secara tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Pasuruan telah mulai melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Seorang sumber di internal Polres Pasuruan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berjalan.
“Kemarin sudah mulai dilakukan pendalaman terkait perkara pasar Desa Padang howo itu,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prinsip PRESISI sebagaimana menjadi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terpisah, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan, Andre Yohanes, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga membenarkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung.
“Masih dalam proses mas, minggu depan kita panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Kanit Andre.
Sebelumnya diberitakan, pergantian kepengurusan Pasar Desa Padang Howo mengungkap fakta bahwa dana kas pasar yang semestinya berjumlah lebih dari Rp14 juta diketahui tidak tersisa atau bernilai nol rupiah. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa dan BUMDes setempat tidak memperoleh manfaat yang diharapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dari informasi yang dihimpun, dana kas pasar desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan ketua pasar berinisial “EP” tanpa sepengetahuan pihak lain. Dugaan itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polres Pasuruan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan bersama Ketua LSM Gerah, Musa Abidin.
“Kita minta agar laporan kemarin itu segera ditindaklanjuti, saya bersama ketua LSM Gerah Musa Abidin akan terus mengawal perkembangannya,” papar Imam Rusdian.
Ia juga menegaskan alasan pelaporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Kami melaporkan ini sebagai fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini menyangkut aset dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.”
Lebih lanjut, Imam Rusdian menjelaskan bahwa pelaporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.


