KabarJatim.ID |TUBAN — Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban menghujani Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (15/7/2026), dengan tuntutan tunggal: buka-bukaan soal dugaan suap yang kini menggelayut sampai ke pucuk kepemimpinan Kejari. Aksi itu memprotes ketidakadilan sistemik yang tampak dari disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan alat berat berskala besar.

Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, mengecam penanganan perkara yang menggerus kepercayaan publik. “Penegakan hukum bukan pertunjukan sandiwara. Jika aparat sendiri tercemar praktik ‘uang pelicin’, bagaimana rakyat bisa percaya?” kata Roviq sambil menuntut keterbukaan penuh atas hasil pemeriksaan.

Perkara yang memicu kontroversi ini — tambang ilegal yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Tuban — menghasilkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan itu mengundang tanya karena jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba, yang memuat ancaman hingga lima tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar. Keberadaan ekskavator dan alat berat sebagai barang bukti menambah kecurigaan bahwa skala pelanggaran jauh lebih besar dari tuntutan jaksa.

Lebih mengusik publik: Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, secara eksplisit affirmasi adanya dugaan suap yang menjerat Ketua Kejaksaan Negeri Tuban dan beberapa pejabat lain. Abdul Rasyid mengakui empat pejabat Kejari — termasuk Kepala Kejari, Kasi Pidum, Kasubagbin, dan seorang JPU — telah ditarik ke Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. “Ada indikasi perbuatan tercela sehingga dilakukan pemeriksaan,” kata Abdul Rasyid, menambahkan bahwa bentuk pelanggaran, termasuk dugaan suap yang menjerat Ketua Kejari, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum.

kabarjatim

Pengakuan Plh tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa masalah ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan potensi korupsi yang menodai lembaga penuntut umum. Jika benar ketua Kejari terlibat, itu menandakan kegagalan kontrol internal dan menuntut tindakan tegas dari pengawas eksternal.

Dalam aksinya, mahasiswa menampilkan teatrikal yang menyindir keras: pelaku pencurian ayam digambarkan menerima hukuman lebih berat daripada sindiran terhadap pelaku tambang, mempertegas tuduhan bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Mereka menuntut Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan RI mengawal proses pemeriksaan agar transparan, independen, dan profesional.

Reaksi Kejari resmi masih terbatas pada pernyataan Plh. Jika lembaga pengawas tak segera mempublikasikan temuan mereka dan langkah penegakan, publik akan melihat ini sebagai upaya menutup-nutupi. Situasi ini menempatkan institusi penegak hukum pada persimpangan: memilih integritas dengan keterbukaan dan hukuman bila diperlukan, atau mempertahankan tutup mulut yang mematikan kepercayaan publik.