Kabarjatim.id | Pasuruan – Perwakilan warga RW 003, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah atau rumah doa yang dinilai belum memiliki izin sebagaimana mestinya.

Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, warga menyampaikan keresahan yang telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menutup rumah doa tersebut karena dinilai belum mengantongi izin pendirian sebagai tempat ibadah.

Perwakilan warga, Nur Khoirudin selaku Ketua RW 003 Kelurahan Dermo, mengatakan bahwa mayoritas masyarakat di lingkungan tersebut telah lama menyampaikan penolakan terhadap aktivitas peribadatan yang berlangsung di rumah tersebut.

“Kami datang sebagai perwakilan warga untuk menyampaikan keresahan masyarakat. Harapan kami pemerintah daerah segera mengambil langkah dengan menutup rumah doa tersebut karena sampai saat ini tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.” Tegasnya

kabarjatim

Menurutnya, warga tidak mempermasalahkan apabila bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah tinggal biasa, namun menolak apabila digunakan sebagai tempat kegiatan ibadah tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP segera melakukan koordinasi lintas sektor guna mencari penyelesaian yang mengedepankan aturan hukum sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, “Kami meminta Satpol PP segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan instansi yang berwenang, agar persoalan ini tidak meluas dan tidak berkepanjangan. Penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.” Pungkasnya.

Sementara itu, Gus Ahmad Rofi’i, Suriah NU Ranting Dermo, Bangil, mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ia meminta seluruh warga mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah.

Gus Ahmad Rofi’i (Suriah NU Ranting Dermo Bangil), “Kami mengimbau seluruh warga agar lebih menahan diri dan tetap menjaga kondusivitas. Percayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga kerukunan antarwarga tetap terjaga.” Terangnya

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara dialogis, dengan tetap mengedepankan penegakan aturan, menjaga ketertiban umum, serta memelihara kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pasuruan.