Kabarjatim.id | Bekasi — Komisi XIII DPR RI kembali menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Rabu (9/9/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk melihat secara langsung pelaksanaan rehabilitasi sosial serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas mental tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa persoalan penyandang disabilitas mental tidak hanya berkaitan dengan aspek rehabilitasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Anisah, penyandang disabilitas mental merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, serta perlakuan yang manusiawi. Karena itu, penyelenggaraan rehabilitasi sosial harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

kabarjatim

Kunjungan ke Yayasan Galuh, lanjut Anisah, menjadi kesempatan bagi Komisi XIII DPR RI untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses rehabilitasi sosial berjalan serta bagaimana pemenuhan hak para penyandang disabilitas mental selama mendapatkan pelayanan.

“Pengawasan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI,” ujar Anisah.

Ia menilai, penyelenggaraan rehabilitasi sosial membutuhkan perhatian bersama agar tidak hanya berorientasi pada proses pemulihan, tetapi juga memastikan setiap penyandang disabilitas mental tetap memperoleh penghormatan terhadap martabat dan hak-haknya sebagai manusia.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI juga melihat secara langsung penyelenggaraan rehabilitasi sosial di Yayasan Galuh. Hal ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Anisah menekankan bahwa keberadaan lembaga rehabilitasi sosial memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas mental. Karena itu, aspek perlindungan hak asasi manusia harus berjalan seiring dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi sosial benar-benar memberikan perlindungan serta pelayanan yang sesuai bagi penyandang disabilitas mental.

Kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Yayasan Galuh Kota Bekasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

Melalui pengawasan tersebut, Komisi XIII DPR RI berupaya memastikan penyandang disabilitas mental mendapatkan perhatian yang layak dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial, sekaligus memastikan prinsip pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses pelayanan.