MALANG – Sosialisasi internal dan audit berkala menjadi langkah BRI Batu Malang dalam memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah larangan persyaratan agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

 

Branch Office Head BRI Batu Malang, Isra M. Kosasih, menjelaskan bahwa seluruh jajaran telah diingatkan mengenai ketentuan tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak boleh meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan dari nasabah.

 

kabarjatim

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” tutur Isra.

 

Ia mengatakan, penyampaian arahan dilakukan secara berulang agar setiap pegawai memahami aturan yang harus dijalankan dalam pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” tambahnya.

 

Di samping sosialisasi, audit berkala juga menjadi bagian dari pengendalian internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian proses penyaluran pembiayaan dengan pedoman KUR.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan agunan tambahan yang masih ditahan meskipun tidak diwajibkan dalam pembiayaan tersebut, BRI akan meminta agar jaminan segera dikembalikan kepada nasabah.

 

Kebijakan KUR tanpa agunan tambahan hingga plafon Rp100 juta telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

 

Aturan ini diharapkan memberikan kemudahan kepada UMKM dalam mendapatkan dukungan permodalan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki aset untuk dijadikan jaminan tambahan.