Kabarjatim.id | Kabupaten Malang -Unjuk rasa digelar ribuan pelajar siswa-siswi SMK/STM Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas konflik dualisme yayasan pengelola sekolah STM Turen yang hingga kini belum menemui titik terang. Para pelajar menuntut agar polemik pengelolaan segera diakhiri karena telah berdampak langsung pada aktivitas pendidikan.
Konflik internal pengelolaan lembaga pendidikan ini kembali memanas dan menyita perhatian publik. Ketegangan bermula pada Minggu (28/12/2025), saat terjadi aksi saling dorong yang berujung robohnya pagar sekolah. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar.
Konflik berkepanjangan ini melibatkan dua kubu yayasan. Pertama, Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) yang menegaskan bahwa lembaga pendidikan beserta seluruh aset SMK STM Turen secara sah merupakan milik mereka. Kedua, Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini menguasai seluruh lahan, termasuk area SMK/STM dan SMP Turen.
Merespons polemik yang terus meluas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa wakil rakyat tidak boleh berdiam diri ketika konflik yayasan telah berdampak langsung pada dunia pendidikan dan menjadi konsumsi publik.
“Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham.
Ia menilai, siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk menjadi korban konflik orang dewasa. Oleh karena itu, ia mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog, musyawarah, serta proses hukum yang tegas.
“Akibat konflik ini, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Zulham juga menekankan pentingnya memisahkan konflik yayasan dari ruang kegiatan belajar mengajar. Ia mengusulkan agar satu ruangan dikosongkan sebagai simbol adanya sengketa sembari menunggu putusan pengadilan.
“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legowo untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, viralnya peristiwa pagar roboh, isu penabrakan sekolah dengan truk, hingga dugaan pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.
“Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terus bergulir. Polda Jawa Timur telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus tersebut bermula dari laporan Hadi Suwarno Putro, Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), ke SPKT Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, Hadi menduga Mulyono bersama pihak lain menguasai tanah milik YPTT secara tidak sah menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Mulyono sebagai tersangka melalui SP2HP ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, S.H., menilai proses hukum perkara ini berjalan terlalu lama.
“Lambannya proses penyidikan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sebagai korban sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” ujar Sumardhan, Rabu (7/1/2026).
Sumardhan juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi, serta meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya tidak hanya berhenti pada satu orang.
“Silahkan guru guru mengajar dan proses belajar mengajar harus terus dilakukan untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Karena ini masalah antara dua kubu Yayasan. Jadi kami ingin proses belajar mengajar tetap berjalan semestinya,” beber Sumardhan.
Ia menambahkan, kantor yayasan yang diduduki pihaknya hanya dua petak dan tidak melakukan ancaman ataupun intimidasi.
“Ini sengketa antar yayasan. Bukan sengketa dengan guru. Tujuan kami baik untuk menghindari dampak perkara hukum dikemudian hari. Kami tidak mengendalikan guru, justru mereka yang menggerakkan siswa,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu Guru STM Turen, Nur Afidah, mengaku konflik dualisme yayasan tersebut telah berdampak pada aktivitas belajar siswa.
“Hari ini sempat terjadi sedikit kekacauan. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu Yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktek dikosongkan,


