Malang, Kabarjatim.id – DPRD Kota Malang mulai memperketat regulasi bangunan gedung sebagai langkah strategis dalam menata wajah kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya memperbaiki tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa penguatan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut nantinya akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) agar implementasinya di lapangan semakin efektif.
“PP 16 Tahun 2021 menjadi dasar utama. Selanjutnya akan diperjelas dalam Perwal agar aspek teknis dan penegakan hukumnya lebih kuat,” ujar Dito usai rapat paripurna, Rabu (8/4/2026) kemarin.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menyasar aspek administratif perizinan, tetapi juga mencakup kesesuaian fungsi bangunan, perlindungan struktur, hingga kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah.
Bahkan, aturan tersebut juga mulai mengakomodasi dinamika pertumbuhan ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat di Kota Malang.
Dito menilai, sektor bangunan gedung memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD. Sumber pendapatan tidak hanya berasal dari retribusi perizinan, tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang tumbuh serta sanksi administratif terhadap pelanggaran.
“Potensi PAD cukup besar. Selain dari izin, juga dari pergerakan ekonomi dan sanksi bagi pelanggaran. Beberapa daerah sudah menerapkan hal ini dan hasilnya cukup signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih maraknya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan, khususnya yang berada di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kawasan sempadan, hingga wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi tersebut kerap memicu berbagai persoalan, seperti kemacetan, banjir, hingga konflik pemanfaatan ruang.
“Bangunan di atas PSU dan sempadan ini menjadi salah satu sumber masalah. Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah memiliki legitimasi untuk melakukan penertiban secara tegas,” tegasnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah akan didukung perangkat pengawasan yang lebih sistematis, termasuk penilik bangunan, tim ahli, serta mekanisme pengendalian yang terintegrasi. Pendataan bangunan juga menjadi langkah penting guna memastikan seluruh objek terpantau dengan baik.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi aktif. Dalam regulasi tersebut, warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran bangunan sebagai bagian dari pengawasan bersama.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan keterlibatan publik, pengawasan bisa berjalan lebih optimal dan transparan,” imbuh Dito.
DPRD Kota Malang berharap, pengetatan regulasi ini mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, optimalisasi PAD dari sektor bangunan gedung diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


