Malang — Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti Deklarasi SPMB 2026/2027 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang di Mini Block Office Lantai 4, Selasa (19/5/2026).
Dalam sesi wawancara bersama awak media, Wahyu menanggapi sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari mekanisme pengawasan pelaksanaan SPMB hingga isu praktik titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Terkait pengawasan SPMB, Wahyu memastikan bahwa berakhirnya masa jabatan Dewan Pendidikan Kota Malang pada akhir 2025 tidak akan mengganggu jalannya proses pengawasan. Menurutnya, mekanisme pengawasan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pengukuhan kepengurusan yang baru.
Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan fungsi pengawasan masih dapat dilakukan melalui dewan pendidikan yang sebelumnya telah berjalan, sehingga tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan penerimaan siswa baru tahun ini.
“Pengawasan tetap berjalan dan tidak ada pengaruh terhadap pelaksanaan SPMB. Mekanisme yang ada masih dapat digunakan agar prosesnya tetap berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Selain pengawasan, isu dugaan praktik titip-menitip peserta didik juga turut menjadi perhatian. Wahyu mengakui bahwa isu tersebut kerap terdengar di tengah masyarakat, namun ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya terus mengingatkan agar proses penerimaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan sistem yang lebih terbuka saat ini membuat seluruh tahapan dapat dipantau secara lebih luas sehingga ruang untuk intervensi menjadi semakin terbatas.
“Dengan sistem yang lebih terbuka, praktik titip-menitip akan semakin sulit dilakukan. Semua proses dapat dipantau sehingga berlaku sama untuk siapa pun,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi keluarga pejabat maupun pihak-pihak tertentu. Ia berharap sistem yang berjalan mampu menjaga kualitas pendidikan di Kota Malang sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang setara.


