SURABAYA — Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menuai sorotan dari berbagai pihak. Korps PMII Putri (KOPRI) Jawa Timur menilai langkah yang diambil kampus sejauh ini belum cukup memberikan rasa keadilan bagi para korban.

 

Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa seorang dosen melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 15 mahasiswi. Jumlah korban yang cukup banyak membuat persoalan ini dinilai tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan lingkungan akademik.

 

kabarjatim

KOPRI Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pendamping korban dari PMII Komisariat UNU Blitar untuk mengawal proses penyelesaian kasus. Dari perkembangan yang diterima, terduga pelaku disebut baru dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dari aktivitas kampus.

 

Ketua KOPRI Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan ketegasan institusi dalam menangani dugaan kekerasan seksual.

 

“Kasus ini menyangkut banyak korban. Karena itu, kampus seharusnya mengambil langkah yang lebih tegas serta menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban. Jika sanksinya hanya berupa pemberhentian sementara, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan terkait komitmen kampus dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

 

Menurutnya, langkah tegas dibutuhkan bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan tinggi.

 

Di sisi lain, PMII Komisariat UNU Blitar dalam audiensi bersama pihak kampus disebut telah menyampaikan tuntutan agar oknum dosen tersebut diberhentikan secara tidak hormat dari institusi. Tuntutan itu dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus upaya menciptakan ruang akademik yang lebih aman.

 

KOPRI Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga terdapat penyelesaian yang dinilai memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban.

 

Kasus ini juga kembali memunculkan perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Relasi kuasa yang ada antara dosen dan mahasiswa sering kali menempatkan korban dalam posisi yang rentan, sehingga mekanisme perlindungan serta keberpihakan kepada korban dinilai menjadi unsur penting dalam proses penanganannya.

 

Selain penindakan terhadap pelaku, penguatan sistem pencegahan dan perlindungan di lingkungan kampus juga dinilai perlu menjadi perhatian agar ruang pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika.