Mojokerto, Kabarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,5 miliar untuk insentif bagi 6.000 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di wilayah Kabupaten Mojokerto. Penyaluran insentif tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (27/5/2026).

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan jumlah penerima insentif pada tahun ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun anggaran sebelumnya. Program tersebut tetap menyasar 6.000 tenaga pengajar TPQ dan Madin.

“Nilainya (jumlah penerima) tidak berkurang dari tahun sebelumnya, penerimanya sebanyak 6.000, total anggarannya kalau dihitung, total anggarannya semuanya adalah kurang lebih 7 miliar, kemudian tidak hanya guru TPQ, Madin juga begitu,” ujar Albarraa melalui siaran pers Humas Pemkab Mojokerto.

Bupati yang akrab disapa Gus Bupati itu menilai keberadaan guru TPQ dan Madin memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan agama sejak dini. Menurutnya, pembinaan akhlak anak-anak menjadi tanggung jawab bersama yang perlu mendapat dukungan pemerintah.

kabarjatim

“Kami berharap menitipkan masa depan anak-anak kita agar berkarakter dan berakhlakul karimah kepada panjenengan semua, tidak ada harapan yang lain,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan program Sang Aji Rasa yang merupakan singkatan dari Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat. Program tersebut mendapat apresiasi dari Gus Bupati karena dinilai sejalan dengan upaya penguatan pendidikan karakter berbasis keagamaan.

“FKPQ melaunching program, namanya program Sang Aji Rasa, yaitu, program ‘Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat, semoga program ini berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, karena salat itu mencegah dari perbuatan fahsyak, perbuatan yang keji, dan mungkar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata menyampaikan para guru TPQ juga akan memperoleh fasilitas perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 6.000 orang guru TPQ untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan rincian, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) per-orang Rp10.000 (perbulan) dan JKM (Jaminan Kematian) per-orang Rp6.800 (perbulan), yang pelaksanaannya difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan wilayah Mojokerto,” jelas Tatang.