SUMENEP, P4GI — Aliansi anak muda yang tergabung dalam Pergerakan Putra Putri Petani Garam Indonesia (P4GI) melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap skandal tata kelola aset PT Garam (Persero) di Desa Pinggir Papas. P4GI menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah mematikan masa depan generasi muda petani lokal demi memuaskan keserakahan elite. Hamparan lahan garam subur yang menjadi urat nadi penghidupan lintas generasi kini resmi digadaikan secara eksklusif kepada seorang tokoh berinisal S, serta dua kroni lembaganya: Yayasan Leluhur dan Yayasan Aljihad.

Bagi P4GI, pemberian karpet merah dan hak istimewa kepada satu tokoh berinisial S beserta kedua yayasan tersebut adalah bukti nyata ketidakwarasan tata kelola aset negara. Kebijakan diskriminatif ini menyingkirkan asas keadilan sosial dan merampas ruang hidup masyarakat lokal. Pinggir Papas, yang secara historis merupakan rahim emas produksi garam nasional, kini diperas habis-habisan oleh lingkaran kroni tersebut. Sementara itu, orang tua mereka—para petani lokal yang telah mandi keringat dan darah—didepak paksa menjadi penonton yang melarat di tanah kelahiran mereka sendiri.

P4GI mengutuk keras praktik monopoli terselubung ini sebagai tindakan “bancakan” atau bagi-bagi jatah aset publik di ruang gelap. Skema penyerahan lahan kepada tokoh berinisial S Yayasan Leluhur, dan Yayasan Aljihad dituding kuat sarat akan aroma busuk nepotisme dan perburuan rente (rent-seeking). Kontrak sewa yang tertutup rapat dari akses publik ini adalah akal-akalan sistematis untuk memotong jalur ekonomi petani mandiri, memicu pemiskinan struktural, dan menghancurkan regenerasi petani garam di Sumenep.

Secara regulasi, tindakan PT Garam ini bertolak belakang dengan fungsi utama BUMN sebagai agen pembangunan. Hak istimewa yang dinikmati segelintir pihak ini mencederai semangat pemulihan ekonomi sektor riil di tingkat akar rumput. PT Garam seharusnya membuka ruang sebesar-besarnya melalui sistem koperasi atau kemitraan terbuka yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa secara inklusif, bukan justru memusatkan pengelolaan lahan hanya pada lingkaran tokoh berinisial S dan kedua yayasan tersebut.

kabarjatim

Langkah lancung PT Garam ini jelas mengkhianati mandat undang-undang yang mewajibkan BUMN sebagai agen kesejahteraan rakyat, bukan agen pengaya individu atau yayasan tertentu. Dengan memusatkan kendali lahan pada tiga aktor tersebut, PT Garam secara sadar telah membunuh ruang gerak koperasi warga dan kemitraan inklusif. Negara, melalui tangan PT Garam, justru hadir sebagai penindas baru yang merampas hak-hak dasar hakiki kaum Mustadh’afin.

Hingga berita ini diturunkan, P4GI Sebagai representasi masa depan petani garam, mendesak adanya AUDIT menyeluruh terhadap kontrak pengalihan dan tata kelola lahan di Desa Pinggir Papas. Jika manajemen PT Garam tetap menutup mata dan mempertahankan kebijakan oligarki yang menguntungkan Satu tokoh bernisial S, Yayasan Leluhur, dan Yayasan Aljihad ini, maka jangan salahkan masyarakat jika mosi tidak percaya terus menggelinding, dan konflik agraria di level bawah akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

 

 

 

*) Oleh : Herni, koordinator bidang advokasi pergerakan putra putri petani garam Indonesia (P4GI)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kabarjatim.id