Kabarjatim.id | Bali — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri harus memberikan perlindungan yang kuat kepada pendesain, UMKM, industri kreatif, sekaligus menjaga kekayaan budaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Anisah dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Desain Industri ke Provinsi Bali, 13–15 September 2026.
Anisah mengatakan, desain industri tidak sekadar persoalan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi berkaitan erat dengan ekonomi kreatif, daya saing industri, inovasi, investasi dan pelestarian budaya.
“Desain industri bukan sekadar persoalan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, daya saing industri, perlindungan UMKM, inovasi, investasi, dan pelestarian kekayaan budaya bangsa,” tegas Anisah.
Menurutnya, Bali memiliki posisi penting karena perkembangan industri kreatifnya sangat erat dengan kerajinan, seni, budaya, pariwisata dan kearifan lokal. Karena itu, RUU tersebut harus mampu menjawab persoalan biaya, prosedur pendaftaran, first to file, kebaruan hingga perkembangan teknologi.
“RUU ini harus menghasilkan tiga hal utama: memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pendesain, membuat sistem pendaftaran lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi UMKM, serta mencegah desain dan kekayaan budaya masyarakat lokal diklaim atau didaftarkan oleh pihak lain secara tidak beritikad baik,” jelasnya.
Anisah juga menyoroti persoalan first to file yang dinilai berpotensi merugikan pendesain lokal apabila tidak diimbangi mekanisme pencegahan terhadap pendaftaran dengan itikad tidak baik.
“Menurut saya, RUU jangan hanya memberikan kemudahan untuk mendaftarkan desain, tetapi juga harus memberikan instrumen yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem pendaftaran,” terangnya.
Selain itu, perlindungan ekspresi budaya tradisional Bali menjadi perhatian serius. Ia menilai harus ada batas yang jelas antara desain individual dengan kekayaan budaya yang menjadi milik bersama komunitas.
“Jangan sampai negara memberikan hak eksklusif kepada seseorang atas sesuatu yang sesungguhnya merupakan kekayaan budaya yang telah menjadi milik atau identitas komunitas secara turun-temurun,” tegasnya.
Anisah juga mendorong agar regulasi baru mampu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk desain digital dan peniruan desain melalui marketplace.
“Menurut saya, RUU harus technology-neutral, sehingga tidak cepat tertinggal oleh perkembangan teknologi,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa perlindungan desain tidak boleh berhenti pada sertifikat, tetapi harus terhubung dengan riset, produksi, pemasaran hingga ekspor.
“Desain industri harus diposisikan sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi, mulai dari riset → desain → pendaftaran → produksi → pemasaran → ekspor,” jelas Anisah.
Menutup penyampaiannya, Anisah berharap RUU Desain Industri benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing sekaligus kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin RUU Desain Industri bukan sekadar memperbarui regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan negara untuk melindungi kreativitas masyarakat,” pungkasnya.


