Peristiwa

Pasangan Mas Rusdi-Gus Shobih Resmi Ditetapkan KPU Kabupaten Pasuruan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati

Kabarjatim.id | Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan pasangan Rusdi dan Gus Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Sinyiyur Prigen Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/1/2025).

Keputusan ini diambil setelah proses rekapitulasi penghitungan suara dan tahapan pilkada yang berjalan lancar. Pasangan Rusdi dan Gus Shobih meraih suara mayoritas, mengungguli pasangan MUDAH dengan selisih suara yang signifikan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyatakan bahwa seluruh tahapan pilkada telah selesai sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sesuai dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 3/PL.02.7-SD/06/2025 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 08/01/2025, dan ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 9 Januari 2025” ujar Ainul Yaqin.

Pasangan Rusdi dan Gus Shobih menyampaikan apresiasi kepada KPU atas kinerjanya selama Pilkada 2024, “Saya apresiasi buat KPU Kabupaten Pasuruan, sungguh luar biasa kinerjanya, hampir sempurna pelaksanaan Pilkada yang ada di Kabupaten Pasuruan ini,”kata Mas Rusdi.

Sementara itu, Fatimatus Zahro selalu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Data menyampaikan bahwa pasangan RUBIH unggul 62,40% dari total suara yang sah.

“Apa yang ditetapkan hari ini perolehannya sama, Pasangan Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori unggul 62,40 % dari total suara sah,” ungkapnya. (Adr/Red).