Kabarjatim.id | Malang — Desakan DPRD Kabupaten Malang untuk menghentikan penjualan air bersih ke Kota Malang mendapat respons tegas dari eksekutif. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyatakan kesiapan penuh untuk mengevaluasi total skema penjualan air lintas daerah yang selama ini dinilai timpang.
“Evaluasi terhadap kerja sama pengambilan air bersih antara Pemkab dan Pemkot Malang perlu dilakukan demi perbaikan ke depan,” tegas Nurcahyo, Kamis (26/6/2025).
Ia menekankan, kerja sama antar daerah harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan. Bila salah satu pihak merasa dirugikan, evaluasi bahkan pembatalan PKS (Perjanjian Kerja Sama) adalah langkah sah dan logis.
“Kerja sama itu harusnya menguntungkan kedua belah pihak. Kalau tidak, tentu harus dievaluasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, secara tegas merekomendasikan penghentian penjualan air bersih ke Kota Malang. Hal ini dipicu ketimpangan mencolok antara pendapatan Kabupaten dari air bersih dan keuntungan besar yang dinikmati Kota Malang.
Harga air yang dibeli Kota Malang dari Kabupaten hanya Rp 150 hingga Rp 200 per meter kubik, tapi dijual ke warga mulai dari Rp 3.400 hingga Rp 14.300 per meter kubik. Selisihnya bisa mencapai 17 kali lipat, menguntungkan PD Tugu Tirta secara tidak wajar.
Padahal, pasokan air bersih Kota Malang sebagian besar berasal dari sumber air Kabupaten Malang. Wendit (Pakis), Karangan dan Donowarih (Karangploso), serta Sumber Pitu (Tumpang).
Polemik ini bukan baru. Konflik pengelolaan air antara dua daerah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan KPK pernah turun tangan pada 2022 untuk menengahi, melalui pertemuan antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang di Solo, yang dimediasi Tim Korsupgah KPK.
Namun, fakta tak terbantahkan tetap menunjukkan jurang besar antara pendapatan dan potensi ekonomi air yang belum berpihak adil pada Kabupaten.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkap data mencolok,Pendapatan dari Sumber Wendit hanya Rp 8 miliar/tahun, Dari Karangan, Donowarih, Sumber Sari: Rp 164 juta/tahun, Dari Sumber Pitu: Rp 1,3 miliar/tahun.
Sementara itu, dengan tarif dasar PD Tugu Tirta, diperkirakan: Pendapatan dari Sumber Wendit bisa mencapai Rp 137,6 miliar, Dari Sumber Pitu sekitar Rp 22 miliar per tahun
“Dengan pertimbangan itu, kami akan panggil seluruh stakeholder. DPRD siap ambil langkah tegas, termasuk menyetop total penjualan air bersih ke Kota Malang jika tidak menguntungkan,” tegas Ukasyah yang juga politisi Partai Gerindra.


