Malang, Kabarjatim.id – Penataan kawasan Pasar Kebalen mulai mendapat dukungan dari kalangan legislatif. DPRD Kota Malang menilai langkah Pemerintah Kota Malang bersama aparat kepolisian dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut menjadi bagian penting untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan pasar rakyat yang lebih tertata.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan persoalan kepadatan dan kesemrawutan di kawasan Pasar Kebalen sudah berlangsung cukup lama.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah penataan yang kini mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah dan kepolisian.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya. Rabu, (07/05/2026).
Menurut Bayu, penataan tidak semata-mata berkaitan dengan relokasi pedagang ataupun penegakan aturan.
Lebih dari itu, upaya tersebut dinilai sebagai langkah untuk menghadirkan lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Selama ini, aktivitas perdagangan yang meluber hingga badan jalan disebut menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
Kondisi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang tersebut menambahkan, penataan Pasar Kebalen juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan pasar lain di Kota Malang.
Pemerintah diharapkan mampu melakukan langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak kembali muncul di titik perdagangan lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban.
Untuk sementara waktu, Bayu menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB dapat menjadi solusi kompromi yang cukup realistis.
Skema tersebut dianggap tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan umum.
“Dengan skema tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan juga tetap terjaga,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya solusi jangka panjang terkait penataan pedagang di kawasan Kebalen.
Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, jumlah PKL di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 700 orang, sementara kapasitas pasar di bagian dalam hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Karena itu, Bayu mendorong pemerintah menyiapkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam proses penataan.
“Salah satunya dengan memetakan sejumlah pasar maupun bedak kosong di Kota Malang sebagai alternatif lokasi usaha bagi para pedagang,” jelas Bayu.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak tanpa mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP sebagai leading sector untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara konsisten, dengan dukungan aparat kepolisian.


