Kabarjatim.id | Pasuruan – Isu fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg atau sistem audio pesta yang menggelegar dan kerap dipakai dalam berbagai acara hiburan masyarakat, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan oleh salah satu ulama di wilayah Pasuruan sebagai respons atas keresahan yang timbul akibat penggunaan sound system berlebihan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan dinilai kurang sesuai dengan nilai-nilai keteladanan serta adab dalam bermasyarakat.
Menyikapi dinamika tersebut, Nurul Huda, S.E., selaku Penasehat Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Pasuruan, memberikan pandangan yang menyejukkan dan penuh kebijaksanaan. Ia mengajak semua pihak untuk tidak terpancing dengan narasi yang dapat memecah belah, dan justru menyerukan agar masyarakat bisa menyikapi fatwa tersebut dengan bijak.
“Semua sudah punya tugas masing-masing,” tegas M. Nurul Huda ketika dimintai tanggapan mengenai kontroversi fatwa haram sound horeg.
Menurutnya, dalam struktur sosial dan keagamaan, ulama memang memiliki tugas untuk memberikan panduan moral dan spiritual kepada umat. Ketika para ulama merasa perlu mengeluarkan fatwa, maka hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan dan keulamaan mereka. Namun, eksekusi dari fatwa tersebut berada di tangan masyarakat dan pemerintah, bukan dipaksakan secara mutlak.
“Tugas ulama mengeluarkan fatwa, selanjutnya terserah yang menjalankan. Sama halnya dengan fatwa-fatwa lain yang dianggap merugikan, seperti fatwa haram melakukan korupsi, apakah korupsi jadi berkurang? Jadi gak usah dibesar-besarkan. Hadapi dengan bijak, yang terpenting jangan sampai su’ul adzab terhadap ulama karena ego kita,” lanjutnya dengan nada mengingatkan.
Pernyataan tersebut menyiratkan ajakan kepada masyarakat untuk menahan diri dari mencaci, menyerang, atau bahkan merendahkan ulama atas dasar perbedaan sudut pandang, apalagi jika hanya karena persoalan hiburan dan suara sound system. Ia menekankan bahwa yang lebih penting bukanlah mempertentangkan fatwa, tetapi menata ulang cara kita memaknai dan mengelola ruang hiburan.
Di tengah zaman yang penuh hiruk-pikuk serta mudahnya penyebaran informasi yang belum tentu benar, Nurul Huda mengajak publik untuk membuka telinga dan hati. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk sama-sama membangun ruang dialog dan pembenahan bersama.
“Mungkin sekarang saatnya mendengarkan, bukan saling menyalahkan. Menata ulang ruang hiburan kita tanpa mematikan kegembiraan tapi juga tanpa kehilangan arah dan hiburan yang dianggap melanggar batasan,” terangnya.
Pernyataan ini menjadi refleksi penting, bahwa dalam menjaga nilai-nilai budaya dan hiburan lokal, perlu adanya keseimbangan antara kegembiraan masyarakat dan etika sosial keagamaan. Ia juga mengisyaratkan bahwa hiburan tetap boleh hidup, tetapi tidak perlu sampai melukai nilai-nilai ketertiban, keteduhan, dan etika sosial yang telah dijaga turun-temurun.
Munculnya fatwa haram terhadap sound horeg bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan berekspresi atau mematikan tradisi rakyat, tetapi menjadi pengingat agar segala bentuk perayaan dan kegembiraan tetap berjalan dalam koridor kebaikan bersama.
Sebagaimana diketahui, penggunaan sound horeg dalam beberapa tahun terakhir ini memang menjadi fenomena yang memicu polemik, terutama karena dianggap menimbulkan polusi suara, serta kadang digunakan dalam kegiatan yang menjurus ke arah negatif. Namun demikian, respons terhadap fatwa ini seharusnya tidak melulu konfrontatif, melainkan dijadikan bahan refleksi untuk merancang pola hiburan yang lebih konstruktif, bermartabat, dan tetap menggembirakan.
Penegasan dari tokoh seperti Nurul Huda ini menjadi sangat penting di tengah kondisi sosial yang cenderung mudah tersulut dan terpolarisasi. Ia menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bisa dihadapi tanpa menciptakan konflik, dan bahwa menjaga marwah ulama serta tradisi lokal bisa berjalan beriringan selama ada niat baik dan ruang dialog terbuka.
Dengan pernyataan bijak ini, publik diharapkan bisa melihat isu fatwa sound horeg secara lebih jernih, tidak reaktif, dan mampu menjaga persatuan serta harmoni sosial yang telah menjadi ciri khas masyarakat Pasuruan sejak lama.


