Kabarjatim.id | Projatim.id Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Rabu (23/07/2025) malam, Pemdes Randupitu menggelar ikrar wakaf massal untuk 29 bidang tanah yang akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum di berbagai lingkungan desa.

Pelaksanaan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gempol, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, serta dihadiri jajaran aparat desa. Para wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pengelola wakaf) bergantian mengucapkan ikrar secara resmi.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sugiono, menegaskan bahwa ikrar ini merupakan tahapan administrasi penting sebelum proses sertifikasi tanah wakaf dilakukan.

“29 bidang tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, dengan rincian 21 musala, 3 masjid, 2 pondok pesantren (Ponpes), serta 2 TPQ yang tersebar di Desa Randupitu,” ujar Sugiono.

kabarjatim

Ia menambahkan, ikrar wakaf menjadi dasar hukum agar tanah wakaf dapat segera memperoleh sertifikasi resmi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, memastikan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti proses ini.

“Setelah akta ikrar wakaf sudah selesai, baru kami bisa bekerja, mengukur, dan melakukan tindakan teknis. Antusias warga juga luar biasa, kami sangat mengapresiasi langkah Kepala Desa Randupitu yang tertib dan responsif,” papar Herman.

Herman juga membuka peluang kerja sama dengan Desa Randupitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), dengan catatan seluruh dokumen warga sudah terkumpul maksimal Oktober 2025.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, turut menyampaikan apresiasinya kepada para warga yang dengan tulus mewakafkan tanahnya.

“Allhamdulillah, kami sangat mengapresiasi para wakif yang sukarela mengikhlaskan tanahnya untuk masjid, musala, dan fasilitas lainnya. Dulu sempat ada 17 ikrar, dan sekarang jumlahnya meningkat,” ujar Kades Fuad.

Fuad menyebutkan, terdapat 84 bidang tanah di Desa Randupitu yang berpotensi diwakafkan, dengan 52 di antaranya masih perlu diajukan. Ia menegaskan, seluruh proses wakaf ini difasilitasi secara gratis oleh pemerintah desa.

“Kami tidak bisa memaksa warga, tapi semua kami fasilitasi dengan gratis. Prioritas kami adalah tanah untuk musala, masjid, TPQ, serta Madin,” pungkasnya.