Menjelang Hari Raya, Sekretaris PC PMII Tuban Meminta Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM

Kabarjatim.id | Tuban -Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

Sayangnya, keputusan pemerintah itu justru memberatkan usaha dalam memenuhi keuangan di APBN Indonesia per tahunnya. Sehingga, pemerintah terpaksa mengurangi subsidi BBM demi meringankan beban APBN. Ujungnya, kenaikan harga beberapa komoditas pun terjadi.

Menjawab pertanyaan di awal, dampak utama dari naiknya harga BBM adalah biaya sektor industri yang turut meningkat. Bersamaan dengan tarif angkutan yang juga melambung. Angka inflasi tentunya akan terjadi di seluruh sektor ekonomi. Yang jelas peningkatan harga BBM mengakibatkan inflasi pada beberapa kelompok komoditas, seperti makanan, transportasi, dan komunikasi.

Choirul Aziz, Sekretaris PC PMII Tuban turut menanggapi persoalan tersebut, dengan naiknya BBM Pertamax tersebut tidak menutup kemungkinan, pengguna BBM pertamax akan ber alih ke BBM Pertalit yang notabene harga masih normal, akan tetapi semakin tinggi porsi konsumsi pertalit mungkin akan mengalami kelangkaan.

“Mengatasi hal ini, pemerintah harus segera melakukan berbagai cara agar BBM tidak langka. Terutama, menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPRD Komisi III (Bagian Ekonomi dan Keuangan) Tuban segera melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses distribusi BBM di berbagai pangkalan SPBU yang ada di Tuban.

“Tak hanya sebatas pengawasan distribusi, pihak kepolisian juga harus mengantisipasi adanya oknum atau pihak yang curang dan melanggar hukum dalam proses distribusi BBM,” tambahnya.

Menurutnya, dengan cara tersebut kegiatan penimbunan BBM bisa dicegah. Dengan begini, pasokan BBM ke masyarakat bisa tersalur dengan lancar, tanpa ada sedikit pun hambatan.

“Pemerintah dalam hal ini juga harus memnjamin ketersediaan BBM supaya tidak mengalami kelangkaan agar sesuai dengan kebutuhan yang ada, pungkasnya. (Kurniawan)

Mungkin Anda Menyukai