Kabarjatim.id | Kediri- Respon cepat dan kerja keras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kediri dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Kediri, Sabtu (14/5/22) akhirnya membuahkan hasil.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, bahwa tersangka pembunuhan adalah berinisial MW (21), yang nekat membunuh IY (33) dengan motif pelaku ingin menguasai harta korban.
“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY”. Ungkap AKP Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022) pagi.
Selanjutnya, Rizkika juga mengungkapkan awal mula peristiwa, yaitu berawal dari tersangka yang berkenalan dengan korban via media sosial Facebook.
Nahas, tak disangka dari keduanya (MW dan IY) menyepakati untuk melakukan hubungan badan di salah satu kamar Hotel Banowati Pare, dengan sejumlah tarif yang disepakati. tepat sepekan (7/5), setelah korban ditemukan meninggal.
Merasa ketagihan kumpul kebo, tersangka kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam.Anehnya, tersangka sejak awal telah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Lebih lanjut, Rizkika merinci bahwa tersangka dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban, bahkan tersangka berinsiatif menutupi plat nomor kendaraannya.
“Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban”. Terang AKP Rizkika.
Setiba di hotel tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban, kemudian bersama dengan koban, tersangka akhirnya melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka langsung menjalankan aksinya dengan menghabisi korban menggunakan pisau yang telah disiapkan dari Rumah.
“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya”. Paparnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar tempat lokasi kejadian.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000,00 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga”. Urainya.
Sehingga untuk Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum, diganjar hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.