Kabarjatim.id | Surabaya- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta pimpin Konferensi Pers kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur, Senin (16/5/22).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan, bahwa sebagaimana perintah Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi Nasional. Salahsatunya adalah dengan mengawasi ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk”. Kata Irjen Pol Nico Afinta, Polda Jatim, Senin (16/5/2022) Siang.
Ditambahkan, dalam jangka periode Januari – April, tim telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Sehingga dalam giat tersebut berhasil mengungkap adanya penyimpangan atas ketersediaan pupuk, distribusi, dan harga.
“Polda Jatim dan Jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang. Didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahwa ini berada di 9 Kabupaten; Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan”. Tambahnya
Sehingga dari barang bukti yang berhasil diamankan, ada sebanyak 5.589 sak (karung) atau 279,45 ton pupuk subsidi.
Sementara itu, Irjen Nico turut menjelaskan mengenai siasat dari modus operandi tersebut. Pertama, yaitu tersangka membeli pupuk bersubsidi dan kemudian mengganti kemasan dengan pupuk non-subsidi (Repacking). Sehingga yang semula pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak, petani bisa membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal”. Pungkas Nico
Lebih dalam, sebagai langkah antisipatif dari Polda Jatim, Nico menyampaikan bahwa akan terus berkoordinasi dengan Stakeholder terkait, yang dimana selanjutnya nanti untuk dilakukan pencegahan.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing Kabupaten”. Tutup Kapolda Jatim Nico Afinta