DaerahHukrim

Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Bangkes

Kabarjatim.id | Pamekasan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan tetapkan MH (30) warga Desa Bangkes sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) pukul 23.30 WIB, yang lalu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan fakta kejadian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/05/22).”Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri”. Ungkap AKBP Rogib.

Rogib menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB, disebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.

Masih kata Kapolres Pamekasan, dari pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.

Adapun pedang Panjang yang dipakai MH diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.

“Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH”. Terang AKBP Rogib.

Sehingga dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku MH merupakan saudara kandung dari korban M Munif, yang bermula cekcok dikarenakan masalah suara sound system.

“Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian”. Jelas AKBP Rogib.

Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif.

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara”. Pungkas Kapolres Pamekasan.