Kabarjatim.id | Probolinggo- Puluhan Pejudi yang ada di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas lari tunggang-langgang setelah mengetahui tempat perjudiannya sedang digrebek oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Probolinggo, Kamis (18/08/22).
Di lokasi, terdapat 5 (lima) orang tersangka dan 51 kendaraan jenis sepeda motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Probolinggo.
Kejadiannya, perjudian jenis sabung ayam dan cap jiki digrebek setelah kepolisian mendapat laporan dari salah satu warga setempat.
“5 orang pejudi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial D, S,T, S, K. Empat orang tersebut merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Pejudi tertangkap tangan tatkala mereka sedang asik bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga”. Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Probolinggo, Jumat (19/8/22).
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, selain berhasil mengamankan sebanyak 51 kendaraan motor, atas kejadian tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB).
“Selain 51 motor, barang bukti lainnya yang diamankan berupa seperangkat peralatan judi cap jiki yakni papan, kain, bola bekel, bedak dll. Petugas juga mengamankan uang yang diduga menjadi tombokan judi, serta ada 7 ekor ayam yang digunakan judi sabung ayam”. Jelasnya.
Nanti setelah dilakukan penyidikan, lanjut Kapolresta Wadi, 5 orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan khusus motor-motor yang diamankan akan dicek fisik mesinnya, untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.
“Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan bermotor yang mereka miliki”. Pungkasnya